[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI RIAU

Pemda Minta BPKP Audit Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Ada Apa?

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 06 September 2026 | 12.30 WIB
Pemda Minta BPKP Audit Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Ada Apa?
<p>Ilustrasi.</p>

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana untuk menertibkan pungutan dan distribusi BBM ilegal yang berpotensi mengganggu kinerja penerimaan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Riau Syahrial Abdi mengatakan pihaknya telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pemungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

"BPKP akan melakukan audit terhadap wajib pungut (wapu), melakukan penyesuaian data, dan menemukan gap, mana yang miss yang menjadi potensi pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (6/9/2026).

Tak hanya itu, Polda Riau juga telah menindak praktik distribusi BBM ilegal serta menelusuri wapu yang menjadi pemasok dan asal-usul BBM yang disalurkan.

Berkaca pada kondisi tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau akan mengumpulkan pelaku usaha untuk memaparkan kondisi dan pendapatan daerah di Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Forkompida akan memberikan pemahaman mengenai pajak yang semestinya diterima oleh daerah serta peran penting pajak terhadap perekonomian Riau.

"Bagi dunia usaha yang patuh, kami berterima kasih, tetapi bagi yang masih bermain-main dengan celah, hari ini celahnya semakin sempit," tutur Syahrial.

Sebagai informasi, PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kepada konsumen.

Pemungutan PBBKB dilaksanakan oleh orang pribadi atau badan yang menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor. Sesuai UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PBBKB telah dibatasi maksimal sebesar 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.