News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA BEKASI

Perkuat Penagihan Pajak, Pemkot Bekasi Lantik 12 Juru Sita

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 06 Oktober 2026 | 10.30 WIB
Perkuat Penagihan Pajak, Pemkot Bekasi Lantik 12 Juru Sita
<p>Ilustrasi.</p>

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, melantik 12 juru sita pajak daerah guna meningkatkan penagihan atas wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Agustinus Prakoso mengatakan belasan juru sita pajak dimaksud berwenang penuh untuk melaksanakan serangkaian penagihan, mulai dari penyitaan aset hingga penyanderaan atau gijzeling.

"Hari ini pelantikan langsung berdasarkan keputusan wali kota ada 12 orang dari total 25 kandidat yang diproses, sisanya masih menunggu tahap penyelesaian sertifikasi untuk pelantikan gelombang berikutnya," kata Agustinus, dikutip pada Selasa (6/10/2026).

Agustinus mengatakan kehadiran juru sita pajak memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan penegakan hukum fiskal. Bila terdapat indikasi penanggung pajak berusaha kabur atau mengalihkan asetnya, juru sita bisa melakukan penagihan seketika dan sekaligus.

"Tupoksi juru sita ini menjalankan penegakan hukum untuk melunasi utang pajak daerah. Jika sudah ada tanda-tanda wajib pajak melarikan diri, penagihan seketika bisa langsung dieksekusi tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo," ujar Agustinus dilansir bekasisatu.com.

Selain mengandalkan juru sita, Agustinus mengatakan pihaknya juga akan mengerahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk memanggil wajib pajak yang sengaja menyembunyikan omzet yang sebenarnya.

Meski demikian, Agustinus menekankan wajib pajak yang beritikad baik dan mengangsur pajak sesuai kesepakatan tidak akan menjadi sasaran eksekusi oleh juru sita dan PPNS.

Langkah represif melalui penagihan dan penegakan hukum hanya ditujukan untuk para penunggak pajak dengan piutang macet demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.