KOTA PEKANBARU

Ada Cashback, Masyarakat Didorong Bayar Pajak Lewat e-Commerce

Dian Kurniati
Jumat, 03 September 2021 | 15.30 WIB
Ada Cashback, Masyarakat Didorong Bayar Pajak Lewat e-Commerce

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan metode pembayaran pajak daerah melalui e-commerce. Sebab, terdapat berbagai program promosi yang dapat dinikmati seperti cashback 20%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pembayaran pajak saat ini makin mudah karena perkembangan teknologi digital. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Meski ada cashback untuk wajib pajak, tetapi pajak yang disetorkan ke Bapenda tetap utuh 100%," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Pekanbaru, Jumat (3/9/2021).

Zulhelmi menjelaskan pembayaran pajak di Pekanbaru sudah dapat dilakukan melalui berbagai platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Gojek. Program promosi berupa cashback tersebut diadakan oleh perusahaan e-commerce sehingga menguntungkan bagi Bapenda dan wajib pajak.

Dia menilai peralihan metode pembayaran dari konvensional di kantor Bapenda ke arah digital sangat tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Sebab, warga tidak perlu beramai-ramai mendatangi kantor Bapenda untuk membayar pajak.

"Ini juga berguna untuk mengurangi kerumunan warga saat melakukan pembayaran pajak secara manual," ujarnya.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan e-commerce, Zulhelmi mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak daerah tepat waktu. Apalagi, pemkot saat ini juga masih memberlakukan berbagai program insentif pajak daerah.

Misal, diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sepanjang 1 Juli-30 September 2021. Lalu, diskon Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan perincian mulai 25%, 50%, hingga 100%.

Ada juga diskon atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB. Pemberian perolehan hak baru atau peningkatan hak tersebut bisa dilakukan pada Surat Keterangan Ganti Rugi, Surat Kepemilikan Tanah (SKT), Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.