Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
PURWOREJO, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah telah mendistribusikan bukti potong PPh Pasal 21 untuk pelaporan SPT tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bendahara Gaji BPPKAD Sus Handayani mengatakan bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 telah diserahkan kepada seluruh ASN di lingkungan BPPKAD. Dengan demikian, ASN dapat segera melaporkan SPT Tahunan dengan berbekal bukti potong tersebut.
"Bukti potong merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak yang harus dilampirkan saat penyampaian SPT Tahunan PPh," katanya dikutip dari laman resmi BPPKAD, Selasa (23/2/2021).
Sus menyampaikan bukti potong PPh Pasal 21 tidak hanya berfungsi sebagai dokumen yang mencatat semua penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan sebagai ASN sudah dikenakan pajak, tetapi juga memiliki kegunaan lain.
Kegunaan lain tersebut antara lain formulir bukti potong tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak. Kemudian, berfungsi sebagai instrumen pengawasan, yaitu memastikan ketepatan pajak yang dipotong oleh bendahara pengeluaran BPPKAD.
"Bukti potong harus dilampirkan karena akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayarkan," tutur Sus.
Selain itu, Sus mendorong ASN di lingkungan BPPKAD untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak yang dilakukan setiap tahun tersebut dapat diakses pada laman DJP online.
"Bukti potong digunakan sebagai dasar PNS BPPKAD untuk melaporkan pajak penghasilannya secara online lewat https://djponline.pajak.go.id/," ujarnya. (rig)