NUSA TENGGARA BARAT

Pungut PPN tapi Tak Disetor, 2 Orang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Februari 2021 | 17.40 WIB
Pungut PPN tapi Tak Disetor, 2 Orang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

MATARAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah merampungkan berkas perkara untuk 2 tersangka tindak pidana perpajakan pada pekan ini.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto mengatakan berkas perkara untuk 2 tersangka berinisial MY dan AH sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan Kejaksaan Negeri Mataram untuk dilanjutkan dengan persidangan.

“Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, Polda NTB, dan Kejati NTB," katanya dikutip Kamis (11/2/2021).

Belis menjelaskan MY dan AH diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut ke kas negara. Praktik tersebut dilakukan dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam kurun waktu Januari 2008 sampai dengan Desember 2013.

Atas tindakan tersebut, menurutnya, negara dirugikan dengan kehilangan pendapatan senilai Rp862,5 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak denda 4 kali jumlah pajak terutang.

"Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium dengan aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan," ujarnya.

Belis menyebutkan proses penegakan hukum terhadap MY dan AH dilakukan berkat analisis atas informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP). Otoritas kemudian melanjutkan dengan proses pemeriksaan bukti permulaan hingga berujung pada proses penegakan hukum.

"Upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka menimbulkan deterrent effect atau efek jera bagi wajib pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia dan upaya pengamanan penerimaan negara," ungkapnya, seperti dilansir suarantb.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.