Ilustrasi. (DDTCNews)
KUPANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang berencana menghidupkan kembali pajak air tanah sebagai salah satu upaya mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp101 miliar tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Kupang Ari Wijana mengatakan menghidupkan kembali pajak air tanah akan dikaji tahun ini. Menurutnya, sumur bor atau kerja sama dengan PDAM bila menggunakan air permukaan, semua itu ada pajaknya.
"Dulu pajak air tanah ada di dinas pertambangan dan energi, ada perda nomor 6 tahun 2012 tapi setelah dinas pertambangan dilikuidasi pajaknya tidak dikelola. Saya sudah konsultasi bagian hukum, perdanya tetap, perwalinya diubah,” katanya, dikutip Selasa (12/1/2021).
Dalam peraturan wali kota (perwali) tersebut, lanjut Ari, dinas pendapatan yang akan mengelola pajak air tanah tersebut. Dia juga menambahkan Pemkot Kupang akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan pajak air tanah, setelah perwali tersebut diterbitkan.
Di sisi lain, pemkot menargetkan PAD tahun ini meningkat menjadi Rp101 miliar dari tahun lalu Rp98 miliar. Sebagian besar pendapatan tersebut akan diprediksi akan berasal dari pungutan pajak daerah hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir dan retribusi minuman alkohol. Hal ini dikarenakan jenis pajak daerah tersebut mencatatkan kinerja yang baik atau mencapai target setoran pada tahun lalu.
"Masih eksis pajak restoran dan rumah makan capaian di atas 120%. Lalu, 100% pajak reklame dan hotel tapi 100 persennya dari rasionalisasi target. Bila dibandingkan target 2019 beda, karena target 2020 lebih rendah," tutur Ari seperti dilansir kupang.tribunnews.
Dia juga menyampaikan target 2021 dinaikkan, tetapi tidak sama dengan 2019, terutama yang terkena dampak langsung seperti tempat hiburan. Begitu juga dengan pajak parkir khusus seperti di Lippo, Transmart, Ramayana, dan bandara.
Dia berharap pasca vaksin era normal baru bisa dijalankan lagi seperti dulu. Karena yang berkaitan dengan jasa berdampak langsung dengan pandemi. (rig)