PONTIANAK, DDTCNews - Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat akan memasukkan air tanah sebagai objek pajak daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru guna mengerek pendapatan asli daerah (PAD).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penetapan pajak air tanah sebagai objek pajak daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Kami perlu menyesuaikan regulasi sehingga pemungutan pajak air tanah tetap sah secara hukum dan pelaksanaannya maksimal," katanya, dikutip pada Rabu (4/3/2026).
Edi menilai pemkot harus bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Terlebih, pemerintah pusat melakukan pemangkasan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun ini.
Selain meningkatkan penerimaan daerah, lanjut Edi, pemkot juga berupaya membatasi agar air tanah tidak dieksploitasi berlebihan. Menurutnya, pungutan pajak air tanah menjadi salah satu instrumen untuk menjalankan pengawasan lingkungan.
"Ini bukan hanya sekadar soal PAD, tapi juga menjaga pemanfaatan air tanah agar tidak berlebihan. Kebijakan ini sekaligus menjadi alat pengawasan lingkungan," tutur Edi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menilai pemungutan pajak air tanah bisa menjadi langkah yang tepat selama pelaksanaannya sesuai dengan regulasi, adil, dan ada pengawasan yang jelas.
Dia pun mengimbau agar kebijakan baru nantinya tidak memberatkan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil. Untuk itu, penyusunan kebijakan pajak tersebut harus transparan, matang dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Kami mendukung langkah pemkot untuk menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai UU, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan," ujarnya seperti dilansir beritaborneo.com.
Perlu diketahui, Pajak Air Tanah (PAT) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Yang dimaksud dengan air tanah ialah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Berdasarkan UU HKPD, tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. Nanti, besaran tarif dan teknis pelaksanaan pemungutannya akan diatur lebih lanjut melalui Perda.
UU HKPD juga menyatakan pajak air tanah tidak dipungut atas pengambilan air tanah untuk 6 jenis keperluan. Ini meliputi keperluan dasar rumah tangga; pengairan pertanian rakyat; perikanan rakyat; peternakan rakyat; keperluan keagamaan; dan kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda. (rig)
