Ilustrasi. (DDTCNews)
BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin berencana menggabungkan sembilan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan administrasi pajak daerah di kota tersebut.
Plt Wali Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan rencana penggabungan perda tersebut tengah dimatangkan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Menurutnya, kebijakan itu diperlukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di Banjarmasin.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi yang menghambat kami untuk mengambil pajak yang ada di Kota Banjarmasin," katanya, dikutip Selasa (1/12/2020).
Perda pajak daerah yang akan digabungkan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak bumi dan bangunan. Selain itu, ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak parkir, serta pajak penerangan jalan.
Menurut Hermansyah, semua perda tersebut berhubungan dengan lahan sehingga penggabungan perda akan mempermudah sistem administrasinya. Dengan sistem yang terintegrasi pula, pencatatan wajib pajak daerah akan makin baik.
Saat ini, uji publik untuk membahas rencana penggabungan sembilan perda tersebut sedang dilakukan. Nanti, hasilnya akan diserahkan kepada DPRD. Rencana itu juga didampingi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan.
"Dengan uji publik ini, mudah-mudahan tidak ada lagi yang bertentangan," ujarnya dilansir dari beritabanjarmasin.com.
Selain itu, pemkot juga berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pemasangan alat perekam transaksi (tapping box). Adapun realisasi pendapatan asli daerah Kota Banjarmasin hingga Oktober 2020 telah mencapai Rp245,7 miliar atau 90,64% dari target. (rig)