Ilustrasi. (DDTCNews)
KOTA MANNA, DDTCNews—Pemkab Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu akan mengerahkan camat untuk menggenjot penerimaan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan Lismanto Bayu mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat masih tipis, padahal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2020.
"Surat ke setiap camat se-Bengkulu Selatan sudah kami kirimkan untuk memaksimalkan capaian PAD [pendapatan asli daerah] dari PBB-P2 di kecamatannya masing-masing," katanya, dikutip Senin (28/9/2020).
Pemkab meminta para camat untuk menggencarkan sosialisasi pembayaran PBB-P2 kepada wajib pajak. Menurutnya, pemkab telah mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 sebanyak 51.837 lembar sejak Maret.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Bengkulu Selatan Edwin Permana mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 pada 11 kecamatan baru mencapai Rp404,3 juta atau 25,29% dari nilai ketetapan Rp1,5 miliar.
Dari 11 kecamatan di Bengkulu Selatan, empat kecamatan yang realisasi penerimaannya paling rendah antara lain Kecamatan Seginim yang hanya 0,85%, Bunga Mas 7,79%, Air Nipis 5,48%, dan Ulu Manna 5,01%.
Edwin berharap para camat dapat mengimbau wajib pajak agar memenuhi kewajibannya. Apalagi, wajib pajak yang tidak melunasi PBB-P2 hingga jatuh tempo akan dikenai sanksi denda 2% dari nilai tagihan.
"Meskipun saat ini masih pandemi Covid-19, kami berharap kewajiban membayar pajak tidak terabaikan," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com.
Pada 2019, BPKAD Bengkulu Selatan menerbitkan sekitar 50.000 SPPT kepada para wajib pajak daerah. Sementara realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat sekitar Rp800 juta atau 78,8% dari nilai ketetapan Rp1,25 miliar. (rig)