KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Bimo Buka Suara Soal Isu Ijon Pajak di Desember

Muhamad Wildan
Kamis, 18 Desember 2025 | 17.39 WIB
Dirjen Bimo Buka Suara Soal Isu Ijon Pajak di Desember
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada konferensi pers APBN Kita, Kamis (18/12/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan klarifikasi mengenai praktik ijon yang dilakukan menjelang tutup tahun guna mengoptimalkan penerimaan pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan yang dilakukan DJP adalah dinamisasi, yakni meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 agar sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pada tahun berjalan.

"Ketika tahun berjalan, DJP diberi kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang beda polanya dengan tahun sebelumnya, atau beberapa penghasilan yang sifatnya tidak teratur, atau perubahan size usaha, dan juga peningkatan bisnis dari wajib pajak," ujar Bimo, Kamis (18/12/2025).

Tanpa adanya dinamisasi, angsuran PPh Pasal 25 yang harus disetor wajib pajak setiap bulan ditentukan berdasarkan total pajak terutang pada tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan kredit pajak.

Melalui dinamisasi, Bimo mengatakan DJP berupaya untuk menekan kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum penyampaian SPT Tahunan.

"Hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak pada tahun berjalan ini sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang seharusnya terutang di akhir tahun. Konteksnya apa? Supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT Tahunan di 2026," kata Bimo.

Sebagai informasi, Pasal 120 PER-11/PJ/2025 telah mengatur bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dari suatu tahun pajak bisa dihitung kembali dalam hal wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang akan terutang melebihi 125% dari PPh yang terutang tahun lalu.

Penghitungan kembali besarnya angsuran PPh Pasal 25 bisa dilakukan oleh wajib pajak sendiri ataupun dirjen pajak.

Kewenangan untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 didelegasikan oleh dirjen pajak kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.