PER-11/PJ/2025

Punya Penghasilan Tidak Teratur, Angsuran PPh 25 Dihitung Khusus

Muhamad Wildan
Jumat, 20 Maret 2026 | 13.00 WIB
Punya Penghasilan Tidak Teratur, Angsuran PPh 25 Dihitung Khusus
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memperoleh penghasilan tidak teratur dalam suatu tahun pajak bisa melakukan penyesuaian besaran PPh Pasal 25.

Merujuk pada Pasal 113 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, wajib pajak berwenang menetapkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu, termasuk dalam hal wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur.

"Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut ... wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur," bunyi Pasal 113 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Jumat (20/3/2026).

Secara umum, penghasilan tidak teratur menurut PER-11/PJ/2025 adalah:

  1. keuntungan selisih kurs dari utang atau piutang dalam mata uang asing sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok;
  2. keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok; dan
  3. penghasilan lainnya yang bersifat insidental.

Bila penghasilan diterima secara berkala sekurang-kurangnya sekali setiap tahun pajak; bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta, dan/atau modal; dan tidak dikenai PPh final, penghasilan dimaksud adalah penghasilan teratur.

Dalam hal wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, angsuran PPh Pasal 25 dihitung sebesar PPh terutang dikurangi PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24, lalu dibagi 12.

PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah PPh terutang atas penghasilan neto fiskal setelah dikurangi penghasilan tidak teratur.

"Dasar penghitungan atas PPh terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengurangkan dari jumlah penghasilan neto fiskal menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam SPT Tahunan tersebut," bunyi Pasal 115 ayat (2) PER-11/PJ/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.