JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim saat ini belum ada wajib pajak yang mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan wajib pajak biasanya akan mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada akhir kuartal III tahun berjalan.
"Belum ada, biasanya nanti mulai di kuartal III, akhir September, baru akan ada permohonan pengajuan dari wajib pajak," ujar Bimo, Senin (22/9/2025).
Sebagai informasi, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada DJP. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 119 PER-11/PJ/2025, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran ke KPP tempat wajib pajak terdaftar bila setelah 3 bulan berjalannya tahun pajak diketahui PPh yang akan terutang pada tahun dimaksud bakal kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan wajib pajak dan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa.
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir serta SPT Masa PPN 2 masa pajak terakhir.
Persetujuan atau penolakan dari DJP akan terbit dalam waktu 30 hari setelah bukti penerimaan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diterbitkan.
Bila persetujuan atau penolakan tak kunjung terbit dalam waktu 30 hari, permohonan wajib pajak bakal dianggap diterima dan wajib pajak bisa membayar PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungan yang disampaikan wajib pajak. (dik)