PER-11/PJ/2025

DJP Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan PPh Pasal 25

Muhamad Wildan
Senin, 22 September 2025 | 18.20 WIB
DJP Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan PPh Pasal 25
<p>Ilustrasi. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kanan) saat konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim saat ini belum ada wajib pajak yang mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan wajib pajak biasanya akan mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada akhir kuartal III tahun berjalan.

"Belum ada, biasanya nanti mulai di kuartal III, akhir September, baru akan ada permohonan pengajuan dari wajib pajak," ujar Bimo, Senin (22/9/2025).

Sebagai informasi, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada DJP. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada Pasal 119 PER-11/PJ/2025, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran ke KPP tempat wajib pajak terdaftar bila setelah 3 bulan berjalannya tahun pajak diketahui PPh yang akan terutang pada tahun dimaksud bakal kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan wajib pajak dan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir serta SPT Masa PPN 2 masa pajak terakhir.

Persetujuan atau penolakan dari DJP akan terbit dalam waktu 30 hari setelah bukti penerimaan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diterbitkan.

Bila persetujuan atau penolakan tak kunjung terbit dalam waktu 30 hari, permohonan wajib pajak bakal dianggap diterima dan wajib pajak bisa membayar PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungan yang disampaikan wajib pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
hariono lj
baru saja
pak Dirjen coba cek di coretax pasti sudah ada yg mengajukan pengurangan PPh 25, justru kalau ngaku belum ada, berarti data yg diinput di coretax belum nyambung ke sistem