KOTA TANGERANG SELATAN

Buat Warga Tangsel! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai Hari Ini

Muhamad Wildan
Selasa, 01 September 2020 | 14.47 WIB
Buat Warga Tangsel! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai Hari Ini

Pengumuman program pemutihan pajak PBB di Kota Tangerang Selatan. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews—Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya meluncurkan insentif baru terkait dengan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku per hari ini, Selasa (1/9/2020).

Dikutip dari akun media sosial resmi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan memberikan diskon piutang PBB sebelum tahun 2020 sebesar 50% dan memberikan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi.

“Ayo manfaatkan segera diskon piutang PBB dari Tahun Pajak sebelum 2020 sebesar 50% dan penghapusan sanksi administrasi sampai 100% yang mulai berlaku September 2020," sebut Bapenda dalam media sosial, Selasa (1/9/2020).

Merujuk pada Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 34/2020 baik pengurangan pokok PBB terutang sebesar 50% dan penghapusan sanksi administrasi ini bisa dinikmati oleh wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Perwali terbaru ini baru ditandatangani pada 5 Agustus 2020 dan berlaku per 1 September 2020 hingga akhir tahun pada 31 Desember 2020 mendatang. Pemkot Tangsel berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.

Merujuk pada bagian pertimbangan dari Perwali Tangerang Selatan No. 34/2020, Pemkot Tangsel berpandangan perekonomian masih mengalami perlambatan sehingga masih perlu ada pemberian insentif pajak.

"Untuk meringankan beban kewajiban masyarakat terhadap pembayaran PBB perlu diberikan insentif pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif PBB," bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut.

Tangerang Selatan juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2017 yang mengamanatkan kepada wali kota untuk memberikan pengurangan ketetapan pajak terutang sesuai dengan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi objek pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.