KOTA BANJARMASIN

Ada Pandemi, Penerimaan Pajak Restoran Diyakini Masih Tumbuh 11%

Dian Kurniati
Kamis, 30 Juli 2020 | 15.35 WIB
Ada Pandemi, Penerimaan Pajak Restoran Diyakini Masih Tumbuh 11%

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Timur optimistis penerimaan pajak restoran tahun ini akan tetap mengalami pertumbuhan secara tahunan meskipun ada pandemi virus Corona.

Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin Subhan Nur Yaumil mengatakan saat ini berbagai restoran dan kafe mulai kembali beroperasi walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat. Dia meyakini penerimaan pajak restoran hingga akhir tahun tetap akan tumbuh sekitar 11%.

"Kalau dibandingkan tahun sebelumnya ini kita masih ada peningkatan meskipun di masa pandemi ini," katanya, dikutip pada Kamis (30/7/2020).

Subhan mengatakan semula Pemkot Banjarmasin menargetkan penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp51 miliar. Namun, pandemi virus Corona menyebabkan pemkot merevisi target menjadi hanya Rp40 miliar. Target itu masih tumbuh 11,11% dari target tahun lalu yang senilai Rp36 miliar.

Dia mengatakan penerimaan pajak restoran di Banjarmasin saat ini juga mulai menunjukkan peningkatan seiring dengan dibukanya kembali berbagai restoran dan kafe di kota tersebut. Sebelumnya, para pemilik usaha sempat menutup tempat restoran dan kafenya karena penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin.

Setelah PSBB berakhir, restoran dan kafe di Banjarmasin mulai dibuka secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Menurut Subhan, peningkatan penerimaan pajak restoran saat ini sekitar 50% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"Dengan sudah dibukanya restoran dan kafe-kafe ini, tentunya akan ada peningkatan dari sektor pajak restoran tersebut. Hanya saja, kalau biasanya mereka bisa menampung 200 pengunjung, dengan protokol Covid-19 ini, mereka hanya tinggal separuhnya saja," ujarnya, dikutip dari Klikkalsel.com.

Tidak hanya pajak restoran, pandemi virus Corona juga menyebabkan pemkot merevisi target pendapatan pajak secara keseluruhan. Awalnya, target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan senilai Rp367 miliar. Sekarang, target dipangkas 30,7% menjadi hanya Rp254 miliar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.