Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA CILEGON

Optimalisasi PAD, Pemkot Pasang Sistem Pajak Real-Time untuk Restoran

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 12 Oktober 2026 | 12.00 WIB
Optimalisasi PAD, Pemkot Pasang Sistem Pajak Real-Time untuk Restoran
<p>Ilustrasi.</p>

CILEGON, DDTCNews – Pemkot Cilegon resmi memberlakukan sistem pajak elektronik berbasis real-time khusus atas wajib pajak bidang usaha restoran.

Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan kebijakan ini ditempuh dalam rangka memastikan transaksi penjualan di restoran tercatat secara otomatis dan langsung terhubung dengan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

"Sebagai tahap awal, ada 2 pelaku usaha yang menjadi sampel integrasi ke sistem UMKM mereka. Bagi usaha yang sudah memiliki hardware, tinggal memperbarui software-nya. Namun jika belum ada, BPKPAD siap menyediakan hardware yang langsung terkoneksi," katanya, dikutip pada Senin (12/10/2026).

Robinsar berharap digitalisasi sistem ini merupakan bagian dari upaya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pendapatan asli daerah (PAD) dan optimalisasi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

Menurut Robinsar, penyelenggaraan sistem ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPKPAD Kota Cilegon yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai transaksi yang sebenarnya terjadi dan nilai transaksi yang dilaporkan oleh wajib pajak.

"Pajak ini bukan hal yang diada-adakan. Ketika masyarakat membeli makanan atau minuman, nominal pajak sudah ditambahkan ke tagihan. Namun, dalam praktiknya, ada potensi transaksi yang tidak terlaporkan. Dengan sistem real-time ini, data masuk secara akurat dan tidak bergantung lagi pada laporan manual wajib pajak," ujar Robinsar.

Ke depan, akan ada 300 pelaku usaha restoran yang transaksinya direkam menggunakan sistem pajak elektronik berbasis real-time milik BPKPAD Kota Cilegon.

Dengan hadirnya sistem ini, Pemkot Cilegon memproyeksikan adanya potensi tambahan penerimaan PBJT makanan dan minuman senilai Rp15 miliar hingga Rp20 miliar pada tahun depan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.