Ilustrasi. (DDTCNews)
TANJUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat berencana menyelesaikan persoalan piutang pajak dengan menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bapenda Lombok Utara Arifin mengatakan rencana Bapenda menggandeng KPK lantaran ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya piutang pajak sebesar Rp16 miliar.
"Kami akan menggandeng KPK untuk urusan ini. Laporan sudah kami sampaikan juga ke KPK secara lengkap," katanya dikutip Senin (6/7/2020).
Arifin menjelaskan KPK dilibatkan karena berbagai upaya mulai dari teguran lisan hingga tertulis sudah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan piutang pajak. Namun demikian, hasil yang didapat justru minim.
Piutang pajak daerah ini dalam beberapa tahun terakhir terus bertambah dengan beragam persoalan seperti pemilik objek pajak hotel dan restoran berganti, pemilik usaha menghilang dan tidak melanjutkan usaha dan usaha tutup alias bangkrut.
Adapun sebagian besar sumber piutang pajak berasal dari pajak hotel dan restoran di daerah wisata. Tunggakan pajak hotel dan restoran sebagian besar disumbang dari kawasan wisata seperti Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno mencapai Rp14 miliar.
Selain itu, lanjut Arifin, Bapenda juga tetap melakukan penagihan aktif dalam penyelesaian piutang pajak. Ke depan, Bapenda bahkan menyusun rencana untuk melakukan penghapusan piutang pajak yang tidak mungkin lagi ditagih kepada pelaku usaha.
“Kami fokus pada KPK saja sekarang ini, karena kalaupun ada langkah menuju kepada penghapusan itu tidak semudah yang kita bayangkan,” jelas Arifin.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Lombok Utara Zulfadli memaparkan pengawasan internal sudah dilakukan dengan meminta penjelasan Bapenda perihal piutang pajak. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan agar temuan tidak berulang.
"Namanya utang ya harus tetap dibayar bagaimana pun caranya. Jika tidak maka angka-angka itu akan tetap muncul [dalam audit] setiap tahunnya," tuturnya dilansir Lombok Post. (rig)