News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK SEPEKAN

539 Ribu SP2DK Diterbitkan, Izin Konsultan Pajak Kini via Satu-ProfKeu

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 07.00 WIB
539 Ribu SP2DK Diterbitkan, Izin Konsultan Pajak Kini via Satu-ProfKeu
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan 539.733 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) sepanjang Januari hingga 27 Oktober 2026 menarik perhatian pembaca sepekan terakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan sebagian besar SP2DK diterbitkan untuk meminta penjelasan atau keterangan dari wajib pajak atas data yang diperoleh DJP dari berbagai sumber.

"Sampai dengan 27 Oktober 2026, DJP menerbitkan 539.733 SP2DK yang merupakan permintaan klarifikasi atas data yang diperoleh dari berbagai pihak," ujarnya.

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dalam rangka meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terkait dengan dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Perlu diperhatikan, wajib pajak yang menerima SP2DK bukan berarti telah melakukan pelanggaran pajak. SP2DK menjadi sarana bagi otoritas untuk mengonfirmasi kesesuaian data perpajakan terkait dengan wajib pajak.

Ketentuan umum, tata cara, serta format SP2DK diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025.

Inge juga menjelaskan SP2DK yang diterima wajib pajak memiliki kerangka surat atau format yang seragam, sesuai dengan panduan dalam Lampiran PMK 111/2025. Meski demikian, isi SP2DK dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja DJP.

Dengan begitu, isi SP2DK bisa berbeda antara satu wajib pajak dan wajib pajak lainnya. Perbedaan itu bergantung pada hasil analisis dan temuan fiskus sehingga data atau keterangan yang dimintakan kepada wajib pajak pun bisa berbeda.

"Yang menjadi pembeda bagi tiap wajib pajak adalah jenis data dan/atau keterangan yang berkaitan dengan wajib pajak termasuk indikasi yang diperoleh dari hasil pengolahan atau analisis data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP," tutur Inge.

Selain kabar tentang penerbitan SP2DK, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya yakni izin konsultan pajak yang kini wajib via Satu-ProfKeu, serta pengundangan UU 6/2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Mulai 27 Oktober, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu

Layanan perizinan konsultan pajak kini resmi diselenggarakan melalui Satu-ProfKeu. Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan platform Satu-ProfKeu sebagai wadah layanan perizinan konsultan pajak.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026, layanan perizinan konsultan dapat diakses melalui laman ini sejak 27 Oktober 2026. Integrasi perizinan melalui Satu-ProfKeu ini bertujuan mengeliminasi sekat sistemik melalui perekaman data perizinan profesi keuangan secara terpusat.

"Sebagai bentuk nyata dari langkah penyempurnaan tersebut, DPPPK mengembangkan Satu-ProfKeu—sebuah platform layanan terpadu yang mengintegrasikan seluruh sistem perizinan terkait. Melalui portal resmi yang disediakan, seluruh platform pendukung yang dulunya berdiri sendiri kini telah disatukan ke dalam satu arsitektur sistem," bunyi SE-6/SK/2026.

Resmi Diundangkan, Simak Sederet Fasilitas Pajak yang Tersedia di PFII

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang (UU) 6/2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Beleid ini menjadi landasan pembentukan pusat finansial (financial center) yang dilengkapi dengan berbagai insentif perpajakan.

Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Selain itu, PFII bertujuan untuk menarik lembaga keuangan internasional, dana investasi, hingga lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office).

Selain mengatur pembentukan PFII, UU 6/2026 juga mengatur pemberian fasilitas perpajakan. Fasilitas tersebut diberikan kepada pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan, hakim ad hoc, dan subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memenuhi ketentuan. Fasilitas perpajakan tersebut meliputi fasilitas pajak penghasilan (PPh); pajak pertambahan nilai (PPN); pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM); serta fasilitas kepabeanan. Ada pula perlakuan khusus terkait dengan warisan.

Bukan Pemutihan, Kemenkeu Dorong WP Manfaatkan Penghapusan Sanksi

Kemenkeu mendorong para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi pada PMK 71/2026 sekaligus KEP-239/PJ/2026. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Neilmaldrin Noor mengatakan melalui fasilitas ini wajib pajak berkesempatan untuk melakukan pelunasan pokok pajak tanpa harus membayar sanksi administrasinya.

"Jadi, Bapak–Ibu akan mendapat manfaat paling besar berupa penghapusan bunga karena pembetulan SPT, sanksi keterlambatan SPT kurang bayar, ada denda faktur pajak, sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan, dan denda PBB," ujar Neilmaldrin.

Perlu dicatat, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai dengan PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026 bila mengajukan permohonan kepada DJP. Dengan demikian, fasilitas ini tidaklah berlaku secara otomatis.

DJP Identifikasi 22.662 WP, Baru 25% yang Sudah Berstatus WP GloBE

DJP mengidentifikasi 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.988 grup usaha dan terindikasi masuk dalam cakupan aturan pajak minimum global (global minimum tax/GMT). Dari 22.662 wajib pajak tersebut, baru 5.757 wajib pajak yang telah menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyoroti ribuan wajib pajak GloBE tersebut memerlukan asistensi dan edukasi dalam menjalankan kewajiban administrasi perpajakannya ke depan. Sejalan dengan itu, petugas pajak juga perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai ketentuan GloBE.

"Kami menyadari persiapannya pasti butuh koordinasi yang detail dalam grup Bapak dan Ibu serta butuh pemahaman atas ketentuan yang baru. Kami persilakan untuk berkoordinasi dengan KPP-KPP tempat bapak dan ibu terdaftar," kata Bimo.

Kemenkeu Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Sebesar 2,5%

Kemenkeu menetapkan batas maksimal defisit APBD untuk tahun anggaran 2027. Merujuk pada PMK 76/2026, batas maksimal defisit APBD pada tahun depan ditetapkan sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah.

Adapun batas maksimal kumulatif defisit ditetapkan 0,18% dari proyeksi PDB pada APBN 2027. "Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2027...menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2027," bunyi Pasal 4 PMK 76/2026.

Sejalan dengan batas maksimal kumulatif defisit sebesar 0,18% dari proyeksi PDB pada APBN 2027, batas maksimal kumulatif utang daerah juga ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.