News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA PADANG

Optimalkan PAD, Pemkot Bongkar Reklame Kedaluarsa dan Nunggak Pajak

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08.30 WIB
Optimalkan PAD, Pemkot Bongkar Reklame Kedaluarsa dan Nunggak Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat, membongkar belasan papan iklan yang melanggar aturan dan tidak membayar pajak reklame.

Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Feri Ferdian mengatakan petugas menemukan antara lain reklame yang perizinannya sudah kedaluwarsa, papan iklan yang terus-menerus menunggak pajak reklame, serta pemasangan iklan rokok di kawasan tanpa rokok.

"Penertiban ini merupakan upaya menegakkan peraturan daerah sekaligus melindungi pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya, dikutip pada Sabtu (31/10/2026).

Feri menjelaskan pembongkaran belasan papan reklame tersebut dilakukan setelah mengevaluasi perizinan iklan serta kepatuhan pembayaran pajak para penyelenggara reklame.

Dia menegaskan penindakan tegas tersebut tidak dilakukan secara acak. Petugas diturunkan ke lapangan untuk membongkar papan reklame apabila wajib pajak tidak beritikad baik membayar pajak setelah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali.

Reklame yang tidak memenuhi ketentuan berisiko ditertibkan. Kepatuhan memenuhi perizinan dan pembayaran pajak merupakan kewajiban setiap penyelenggara reklame di Kota Padang.

Tata cara serta persyaratan menyelenggarakan reklame telah diatur dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perlu diketahui, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Di Kota Padang, tarif pajak reklame bervariasi tergantung jenis reklame yang dipasang di kota. Sebagai contoh, tarif pajak reklame yang ditetapkan pemkot antara lain sebesar 15% untuk reklame jenis papan, billboard, videotron, dan megatron.

Sementara itu, reklame selebaran dikenakan tarif pajak 25%, serta reklame kain sebesar 10%.

Dilansir minangkabaunews.com, Bapenda meminta seluruh pemilik usaha dan biro periklanan di Kota Padang agar segera mengurus perizinan dan membayar pajak ke kas daerah sebelum memasang reklame. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.