Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara melakukan gijzeling atau penyanderaan terhadap pengusaha berinisial VE selaku wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan VE merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti dan jual beli tanah dan bangunan.
“VE diketahui memiliki tunggakan pajak senilai Rp6,95 miliar,” kata Eko dalam keterangan resminya, Senin (24/02/2020).
Sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyanderaan merupakan suatu upaya penagihan pajak yang wujudnya berupa pengekangan sementara waktu terhadap penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Gijzeling adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh jurusita pajak dalam kegiatan penagihan aktif, setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan untuk mengikuti tax amnesty.
Tak hanya itu, lanjut Eko, tindakan aktif berupa penyampaian Surat Teguran (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), bahkan sampai Pencegahan juga sudah dilakukan.
Penyanderaan atau gijzeling dianggap sebagai mekanisme yang dapat memberikan daya paksa dan efek jera kepada wajib pajak yang tidak taat hukum.
Selanjutnya VE dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Takalar di Kabupaten Takalar sesuai Surat Izin penyanderaan dari Menteri Keuangan No. SR-302/MK.03/2018 pada 22 November 2018.
Eko menjelaskan DJP senantiasa berupaya untuk mendorong kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai peran penting pajak sebagai sumber utama dalam pembiayaan negara serta pembangunan nasional.
Gijzeling merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak pajak maupun melakukan tindak pidana perpajakan yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya.
WP diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakan hokum. WP yang memiliki tunggakan pajak diimbau untuk segera melunasi dan berkoordinasi dengan KPP Pratama terkait. (rig)