KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Nunggak Pajak Rp25 Miliar, 1 WP Kena Gijzeling

Muhamad Wildan
Jumat, 21 November 2025 | 10.30 WIB
Nunggak Pajak Rp25 Miliar, 1 WP Kena Gijzeling
<p>Ilustrasi.</p>

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap wajib pajak berinisial SHB.

Penyanderaan dilakukan oleh KPP Madya Dua Semarang karena SHB memiliki utang PPh orang pribadi senilai Rp25,47 miliar.

"Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor (PPSP) apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh, dikutip pada Jumat (21/11/2025).

Nurbaeti mengatakan pihaknya telah mengambil langkah persuasif guna mendorong SHB untuk melunasi utang pajaknya. Namun, upaya tersebut tidak memberikan hasil sehingga KPP Madya Dua Semarang melakukan penagihan aktif terhadap yang bersangkutan.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara atas penanggung pajak dengan utang pajak senilai Rp100 juta yang dipandang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak.

Penanggung pajak yang disandera akan dilepaskan bila yang bersangkutan melunasi utang pajak sekaligus biaya penagihannya.

"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain. Kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak. Kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak," kata Nurbaeti.

Berkaca pada kasus ini, DJP mengimbau kepada para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Bila kesulitan, wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas konsultasi pada KPP terdekat tanpa dipungut biaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.