MAKASSAR, DDTCNews - Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan menggelar program Diskon Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif untuk sejumlah sektor pajak daerah, mulai dari 8 November hingga 15 Desember 2025.
Kepala Bapenda Kota Makassar Andi Asminullah mengatakan program ini merupakan bagian dari perayaan Hari Jadi ke-418 Kota Makassar. Dia pun mengungkapkan sederet insentif pajak daerah digelontorkan untuk meringankan para wajib pajak.
"Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Program ini juga bentuk apresiasi kami di momentum Hari Jadi Makassar," katanya, dikutip pada Rabu (12/11/2025).
Melalui program tersebut, pemkot memberikan diskon pokok tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 20% untuk masa pajak 2012-2024. Sementara itu, PBB-P2 tahun 2012 ke bawah diberikan diskon pokok tunggakan sebesar 50%.
Tidak hanya itu, pemkot juga memberikan penghapusan denda pajak tahun 2024 ke bawah. Dengan demikian, wajib pajak yang terlambat membayar pajak tidak dikenai denda, dan hanya membayarkan pokok pajaknya saja.
Penghapusan denda berlaku untuk beberapa jenis pajak, yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Kemudian, keringanan pemutihan denda juga berlaku untuk jenis pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, dan PBB-P2.
Andi menambahkan Bapenda telah menyediakan layanan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui aplikasi PAKINTA guna memudahkan warga Makassar. Aplikasi digital itu dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play.
"Dengan layanan digital ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor. Cukup melalui aplikasi, semua bisa dilakukan dengan mudah dan aman," tuturnya seperti dilansir unhas.tv. (rig)
