MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggalakkan pengawasan pajak daerah, salah satunya dengan melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak atau sidak kepada sejumlah wajib pajak.
Plt Sekretaris Bapenda Kota Makassar Zamhier Islamie mengatakan kegiatan sidak bertujuan untuk memastikan pelaku usaha patuh menjalankan kewajiban pajaknya. Kali ini, petugas Bapenda akan membidik sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa parkir dan restoran.
"Pengawasan ini rutin kami lakukan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat benar-benar disetor ke kas daerah," ujarnya, dikutip pada Kamis (26/2/2026).
Zamhier menuturkan pajak jasa parkir dan restoran merupakan 2 sektor yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan PBJT Kota Makassar. Dia meyakini optimalisasi kedua jenis pajak ini berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karena itu, dia berencana memperketat pengawasan kinerja dua jenis pajak itu. Caranya, petugas akan turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung antara pencatatan transaksi dan kesesuaian laporan omzet wajib pajak.
"Sidak ini bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran, melainkan juga sebagai bentuk pembinaan kepada wajib pajak agar lebih tertib administrasi dan transparan dalam pelaporan pajak," katanya seperti sulselsatu.com.
Jika ditemukan indikasi wajib pajak lalai melaksanakan kewajiban perpajakannya, lanjutnya, Bapenda akan melayangkan teguran terlebih dahulu. Selain itu, Bapenda juga akan memberikan rekomendasi perbaikan sesuai dengan aturan berlaku.
Sejauh ini, Bapenda telah melakukan sidak di beberapa titik. Contoh, penyelenggara usaha parkir di RS Pendidikan Universitas Hasanuddin, Makassar Town Square, Mall Panakukkang, dan Trans Studio Mall. Petugas juga menyasar sejumlah restoran yang tersebar di Kota Makassar. (rig)
