MAKASSAR

Bayar PBB di Bank Sulselbar Kini Bisa Pakai Gopay

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 03 Februari 2020 | 17.00 WIB
Bayar PBB di Bank Sulselbar Kini Bisa Pakai Gopay

ilustrasi Gojek

MAKASSAR, DDTCNews—Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) berkolaborasi dengan PT Gojek Indonesia untuk menyediakan alternatif pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Melalui kerjasama tersebut, wajib pajak di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dapat membayar PBB-P2 menggunakan GoPay. Pembayaran dilakukan dengan memanfaatkan salah satu fitur di aplikasi Gojek yaitu GoBills.

“Bertepatan dengan ulang tahun Bank Sulselbar yang ke-59, kami mengumumkan kolaborasi antara Bank Sulselbar dengan GoPay," jelas Plt Dirut Bank Sulselbar Irmayanti Sulthan dikutip Senin (2/2/2020).

Gopay, sambung Irmayanti, merupakan uang elektronik yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat. GoPay juga menjadi uang elektronik pertama yang dimanfaatkan untuk opsi pembayaran PBB-P2 di Bank Sulselbar.

Dia berharap inovasi pembayaran ini mempermudah masyarakat membayar pajak. Dengan kemudahan yang diberikan, Irmayanti berharap wajib pajak bisa membayar pajak tepat waktu.

Tak hanya itu, kerjasama ini diharapkan membantu Pemprov Sulsel dan Sulbar menarik potensi penerimaan pajak. Adapun, inovasi ini turut menunjang administrasi dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.

"Inovasi sejalan dengan upaya kami dalam mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),“ imbuh Irmayanti

Sementara itu, Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono menilai pengembangan inovasi ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memaksimalkan transaksi nontunai dalam transaksi keuangan pemerintah.

Edwin berharap kerjasama antara Gojek dan Bank Sulselbar tak hanya memudahkan wajib pajak, namun juga membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak dengan lebih aman dan transparan.

“GoPay terus berupaya untuk mendukung cita-cita tersebut dengan menghadirkan kemudahan pembayaran nontunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam membayar pajak,” ujar Edwin dilansir dari Tribunews. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.