Ilustrasi. Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi para pedagang emas. Sosialisasi tersebut dilakukan di Pasar Timur Amlapura, Karangasem pada 3 Desember 2024.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Gianyar Ken Suryo Purnomo mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan di sektor perdagangan tradisional, khususnya bagi para pedagang emas yang ada di wilayah tersebut.
"Petugas pajak dari KPP Pratama Gianyar melaksanakan pembagian flyer yang berisi informasi mengenai kewajiban perpajakan bagi pedagang emas," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (15/12/2024).
Ken menambahkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan mengenai kewajiban perpajakan bagi pedagang emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023.
Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak juga melakukan pendekatan langsung kepada para pelaku usaha dengan memberikan formulir permohonan pengukuhan untuk pengusaha kena pajak (PKP) untuk diisi oleh para pedagang emas.
"Kami melaksanakan kegiatan ini dengan cara jemput bola, memberikan formulir untuk diisi langsung oleh pedagang emas sehingga mereka dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakan mereka," tutur Ken.
Seusai melaksanakan sosialisasi, Ken mengimbau seluruh wajib pajak segera melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku, seperti melakukan pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika tidak segera mendaftar, DJP akan melakukan pengukuhan secara jabatan.
Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk tidak ragu menghubungi kantor pajak apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami melalui kanal komunikasi yang tersedia. Dia menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan kantor pajak tidaklah dipungut biaya.
Ken juga berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pedagang emas di Pasar Timur Amlapura terkait dengan kewajiban perpajakan pedagang emas, serta mendukung kepatuhan perpajakan yang lebih baik di wilayah Karangasem. (rig)