JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyoroti banyaknya penghasilan yang tidak tercatat dalam sistem administrasi pajak.
Menurut Bimo, hal tersebut tidak terlepas dari tingginya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku dibandingkan dengan rata-rata penghasilan orang pribadi di Indonesia.
"Kita lihat sekitar Rp60 juta nontaxable income kita, sementara income per capita kita di bawah itu. Sudah pasti di sektor formal yang menengah ke bawah dan apalagi sektor informal itu sangat sulit ter-capture," katanya, dikutip pada Rabu (8/4/2026).
Sebagaimana diatur dalam PER-3/PJ/2026, wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan antara lain:
Meski penghasilan dari wajib pajak tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, DJP tetap berupaya menangkap penghasilan-penghasilan dimaksud ke dalam sistem administrasi pajak melalui kegiatan intelijen dan canvassing oleh account representative (AR) di KPP Pratama.
Setelah dilakukan canvassing, para AR diminta terus mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Imbauan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang terbesar hingga yang terkecil.
"Secara sistem, kita melihat by actors produktivitasnya seperti apa. Apakah dia sudah mengingatkan wajib pajak di kabupaten bersangkutan atau sektor bersangkutan terkait kepatuhan? Setidaknya cicilan per bulan. Kadang itu terlewat, saking banyaknya [wajib pajak yang dikelola]," ujar Bimo.
Bimo meyakini upaya yang dilakukan otoritas pajak tersebut bisa menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp200 triliun. (rig)
