KPP PRATAMA GIANYAR

Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16.30 WIB
Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menyelenggarakan acara sosialisasi aplikasi e-PHTB dan penyampaian terkini aturan perundang-undangan tentang Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) pada 7 Oktober 2024.

Kasie Pelayanan dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Gianyar Dedi Kurniadi mengatakan kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan untuk memberikan update kepada para notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terkait dengan pajak penghasilan atas PHTB.

ā€œPada dasarnya, kami ingin melakukan penyegaran atau update terkini bersama notaris dan/atau PPAT mengenai aturan-aturan yang melekat pada transaksi PHTB," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (18/10/2024).

Dalam acara tersebut, Dedi membahas implementasi Peraturan Dirjen Pajak PER-08/PJ/2022. Adapun kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 notaris/PPAT yang berasal dari Kabupaten Gianyar, Klungkung Bangli, dan Karangasem.

Selain itu, dia juga menekankan hal-hal yang perlu diperhatikan notaris/PPAT, salah satunya terkait dengan kelancaran akses e-PHTB. Menurutnya, notaris/PPAT perlu menaati kewajiban perpajakannya sehingga e-PHTB dapat digunakan tanpa kendala.

ā€œAgar lancar, Bapak/Ibu harus menaati kewajiban pajak personalnya seperti telah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir, tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang diperiksa, dan tidak sedang dilakukan penyelidikan tindak pidana,ā€ tuturnya.

Dari kegiatan tersebut, Dedi berharap seluruh kewajiban perpajakan terkait dengan layanan yang diberikan oleh para Notaris/PPAT dapat makin baik ke depannya.

Sebagai informasi, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan notaris.

Sementara itu, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan PPAT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.