KPP PRATAMA GIANYAR

Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16.30 WIB
Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menyelenggarakan acara sosialisasi aplikasi e-PHTB dan penyampaian terkini aturan perundang-undangan tentang Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) pada 7 Oktober 2024.

Kasie Pelayanan dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Gianyar Dedi Kurniadi mengatakan kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan untuk memberikan update kepada para notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terkait dengan pajak penghasilan atas PHTB.

“Pada dasarnya, kami ingin melakukan penyegaran atau update terkini bersama notaris dan/atau PPAT mengenai aturan-aturan yang melekat pada transaksi PHTB," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (18/10/2024).

Dalam acara tersebut, Dedi membahas implementasi Peraturan Dirjen Pajak PER-08/PJ/2022. Adapun kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 notaris/PPAT yang berasal dari Kabupaten Gianyar, Klungkung Bangli, dan Karangasem.

Selain itu, dia juga menekankan hal-hal yang perlu diperhatikan notaris/PPAT, salah satunya terkait dengan kelancaran akses e-PHTB. Menurutnya, notaris/PPAT perlu menaati kewajiban perpajakannya sehingga e-PHTB dapat digunakan tanpa kendala.

“Agar lancar, Bapak/Ibu harus menaati kewajiban pajak personalnya seperti telah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir, tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang diperiksa, dan tidak sedang dilakukan penyelidikan tindak pidana,” tuturnya.

Dari kegiatan tersebut, Dedi berharap seluruh kewajiban perpajakan terkait dengan layanan yang diberikan oleh para Notaris/PPAT dapat makin baik ke depannya.

Sebagai informasi, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan notaris.

Sementara itu, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan PPAT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.