JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keringanan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) khusus untuk tontonan film nasional.
Pramono mengatakan insentif berdasarkan Kepgub 531/2026 ini diberikan guna mewujudkan Jakarta sebagai kota sinema dan pusat perfilman Indonesia.
"Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional," ujar Pramono, dikutip pada Senin (22/6/2026).
Melalui kepgub dimaksud, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan PBJT sebesar 50% khusus untuk tontonan film nasional. Dengan insentif ini, rumah produksi bisa lebih banyak memproduksi film di Jakarta.
Pramono mengatakan diskon PBJT sebesar 50% ini ditetapkan berdasarkan hasil diskusi dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop.
"Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," ujar Pramono.
Sebagai informasi, tontonan film merupakan salah satu jenis kesenian dan hiburan yang dikenai PBJT. Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tontonan film dikenai PBJT maksimal sebesar 10%.
Di DKI Jakarta, kesenian dan hiburan berupa tontonan film dikenai PBJT dengan tarif sebesar 10%. Dengan adanya keringanan sebesar 50% maka PBJT atas tontonan film turun menjadi sebesar 5%. (dik)
