KOTA BANJARMASIN, DDTCNews – KPP Pratama Banjarmasin bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi pajak bertajuk Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Koperasi pada 11 Juni 2026.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Banjarmasin Sapta Arief Iswahyudi mengatakan kegiatan ini diinisiasi untuk memperdalam pemahaman para pengurus koperasi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di sektor tersebut.
"Kami berharap materi yang disampaikan hari ini dapat memberikan manfaat, serta mempermudah para pengurus koperasi dalam memetakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri dan tepat," katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (30/6/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, KPP Pratama Banjarmasin menugaskan dua penyuluh pajak, yakni Utami Nur Hidayati dan Akhmad Khairul Anwar. Mereka mengupas tuntas hak dan kewajiban wajib pajak badan berbentuk koperasi.
Secara terperinci, Utami menjelaskan alur kepatuhan pajak, mulai dari kewajiban melakukan pencatatan dan pembukuan, menghitung pajak, menyetor pajak ke kas negara, hingga melaporkan SPT Masa maupun SPT Tahunan.
"Koperasi juga bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi dengan pihak ketiga. Hal ini mencakup PPh Pasal 21, Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipahami agar tidak memicu kekeliruan administratif," tuturnya.
Sementara itu, Akhmad menekankan pentingnya aspek moralitas perpajakan. Mengingat koperasi berdiri di atas asas kekeluargaan dan gotong royong, kepatuhan pajak pengurus seyogianya menjadi cerminan dan teladan yang baik bagi seluruh anggotanya.
Akhmad juga membedah ketentuan terbaru mengenai PPh Final 0,5% bagi UMKM. Fasilitas tarif super ringan tersebut dapat dimanfaatkan oleh koperasi dengan syarat omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar, dengan masa pemanfaatan maksimal 4 tahun sejak terdaftar.
Berdasarkan ketentuan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026, diberikan kepastian hukum bagi koperasi yang terdaftar sebelum PP tersebut berlaku.
Jika masa pengenaan PPh final mereka sebelumnya berakhir pada rentang tahun pajak 2024 hingga 2029 maka koperasi tersebut tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% untuk tahun pajak 2025 hingga 2029 sepanjang memenuhi kriteria yang berlaku.
KPP Pratama Banjarmasin, lanjut Akhmad, berharap koperasi-koperasi di Kota Banjarmasin tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga makin taat secara administrasi perpajakan guna mendukung pembangunan. (rig)
