JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jakarta Selatan I memberikan edukasi pajak dalam webinar bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan secara daring oleh Perbanas Institute pada 9 Juni 2026.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri menjelaskan pengawasan kepatuhan melalui penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) merupakan instrumen yang sangat krusial dalam mengamankan penerimaan negara.
“Pengawasan wajib pajak terdaftar dilakukan melalui penerbitan SP2DK, surat imbauan, dan juga surat teguran. SP2DK harus ditanggapi wajib pajak dan dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan atau pembahasan oleh fiskus,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (21/6/2026).
Arif juga menjamin penuh integritas pelayanan publik di unit kerjanya. Namun demikian, dia juga mengingatkan wajib pajak untuk terus mewaspadai tindak penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak atau DJP.
“Seluruh layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 dan unit kerja di bawahnya diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” tuturnya.
Dia juga mengimbau wajib pajak, rekanan, dan mitra kerja untuk menolak praktik-praktik gratifikasi, dan melaporkannya melalui portal resmi Whistleblowing System (WISE) Kemenkeu jika menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lapangan.
Seiring dengan diterapkannya coretax system, Arif berharap wajib pajak bisa beradaptasi dengan cepat. Sebab, seluruh dokumen notifikasi dan proses penyampaian surat tanggapan SP2DK ke depannya akan diproses langsung secara digital melalui Coretax DJP.
Menurutnya, langkah tersebut memperkuat transparansi dan efisiensi proses pengawasan kepatuhan perpajakan yang dijalankan DJP
Sejalan dengan itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I akan terus berupaya meningkatkan literasi pajak di masyarakat, mendorong kepatuhan sukarela, serta mengoptimalkan penerimaan demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sebagai informasi, webinar tersebut diadakan untuk mengedukasi masyarakat dan para praktisi terkait dengan regulasi terbaru, yakni PMK 111/2025, serta memberikan panduan praktis tentang tata cara menjawab SP2DK melalui sistem yang terintegrasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 526 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan sivitas akademika Perbanas Institute. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panitia Dies Natalis Perbanas Institute ke-57 sekaligus Dekan Sekolah Vokasi dan Profesi Sis Apik Wijayanto.
Menurut Apik, implementasi Coretax DJP merupakan salah satu tonggak penting dalam transformasi administrasi perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi. (rig)
