PONTIANAK, DDTCNews – Kanwil DJP Kalimantan Barat memberikan edukasi perpajakan bagi pengembang perumahan yang diselenggarakan bersama Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat pada 9 Juni 2026.
Kanwil DJP Kalimantan Barat menugaskan Hartono, selaku penyuluh pajak untuk memberikan materi. Dalam paparannya, dia menjelaskan kewajiban pajak yang melekat pada tiap tahapan kegiatan usaha, mulai dari perolehan tanah, pembangunan, hingga penjualan properti.
“Kami senantiasa terbuka untuk memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Jumat (19/6/2026).
Tak hanya itu, Hartono juga menyampaikan berbagai fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan real estat, khususnya fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah subsidi sebagaimana diatur dalam PMK 90/2025.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, membantu penyerapan stok perumahan, serta mendorong pertumbuhan sektor properti dan sektor riil secara keseluruhan.
“Melalui fasilitas PPN DTP rumah subsidi, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pembayaran PPN atas pembelian rumah baru yang memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Hartono turut menyinggung perkembangan terkini terkait dengan PP 20/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan.
Menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang beredar di masyarakat yang tidak sepenuhnya sesuai dengan substansi aturan yang berlaku, khususnya adanya anggapan bahwa PP 20/2026 menaikkan tarif pajak bagi pelaku usaha tertentu.
Dia menjelaskan PP 20/2026 tidak memperkenalkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak penghasilan badan. Regulasi tersebut pada prinsipnya merupakan penyempurnaan ketentuan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan, serta memastikan insentif perpajakan diberikan secara lebih tepat sasaran.
Penyuluh pajak tersebut mengimbau wajib pajak untuk memperoleh informasi perpajakan dari sumber resmi pemerintah dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. (rig)
