DKI JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan BPHTB untuk Bangunan Asal Merger

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 16 Juni 2026 | 11.30 WIB
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan BPHTB untuk Bangunan Asal Merger
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pokok bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) untuk perolehan tanah dan/atau bangunan karena merger dan konsolidasi (peleburan usaha).

Pemberian keringanan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 450/2026. Merujuk Kepgub tersebut, keringanan pokok BPHTB yang diberikan untuk tanah dan/atau bangunan dari merger dan konsolidasi diberikan sebesar 50% dari BPHTB yang terutang.

“Pengurangan pokok BPHTB...diberikan:...b. sebesar 50% dari BPHTB yang terutang dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f sampai dengan huruf u [merger huruf r dan konsolidasi huruf s],” bunyi Kepgub 450/2026, dikutip pada Selasa (16/6/2026).

Merujuk diktum kedua Kepgub 450/2026, keringanan tersebut diberikan berdasarkan secara jabatan pada saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB. Selain karena merger dan konsolidasi, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok BPHTB secara jabatan untuk berbagai wajib pajak lain.

Setidaknya ada 22 golongan wajib pajak yang diberikan pengurangan pokok BPHTB. Wajib pajak tersebut di antaranya veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, atau janda/dudanya, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas melalui jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris.

Sebagai informasi, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berarti perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan itu di antaranya adalah jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, dan pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.

Selain itu, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan juga bisa berasal dari penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah.

Adapun yang dimaksud dengan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan (Pasal 1 angka 39 UU HKPD).

Secara lebih terperinci, hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Simak Apa Itu BPHTB? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.