BIAK, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak menyelenggarakan edukasi pajak bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Biak Numfor pada 19 Mei – 21 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak menyampaikan materi mengenai administrasi perpajakan, kewajiban pendaftaran, pelaporan pajak, hingga mekanisme pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang harus dilaksanakan oleh koperasi.
“KDMP punya kewajiban memotong PPh maupun PPN jika telah memenuhi kriteria pengusaha kena pajak. Ini penting untuk dipahami agar koperasi menjalankan kewajiban perpajakan secara benar sejak awal operasional,” kata penyuluh dikutip dari situs DJP, Senin (15/6/2026).
Selain kewajiban perpajakan, peserta juga diberikan pemahaman terkait hak perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi. Salah satunya ialah penggunaan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% yang dapat dimanfaatkan selama 4 tahun sejak tahun koperasi terdaftar.
“Fasilitas tersebut membantu koperasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan tarif yang lebih ringan pada masa awal usaha,” tutur penyuluh.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, lanjut penyuluh, KPP Pratama Biak berharap pengurus KDMP dapat memahami ketentuan perpajakan secara lebih baik sehingga mampu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib, benar, dan mandiri.
Dia menambahkan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KPP Pratama Biak dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat, khususnya pada sektor koperasi desa.
Sebagai informasi, berdasarkan PP 20/2026, koperasi yang terdaftar sebelum PP berlaku dan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% berakhir pada tahun pajak 2024 hingga tahun pajak 2029, dikenai PPh final untuk tahun pajak 2025 hingga 2029 sepanjang wajib pajak yang bersangkutan memenuhi kriteria berdasarkan PP 55/2022. (rig)
