BEKASI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyelenggarakan pekan penyitaan serentak pada 20-24 April 2026.
Dalam kegiatan dimaksud, kantor pelayanan pajak (KPP) pada Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 43 aset yang nilainya ditaksir mencapai Rp3,15 miliar.
"Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar unit dalam rangka optimalisasi penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera bagi penunggak pajak," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat II Sandra Buana, dikutip pada Jumat (8/5/2026).
Aset-aset yang disita kantor pajak dalam kegiatan tersebut antara lain 1 bidang tanah kosong, 3 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 15 keping logam mulia, 21 rekening bank, dan 1 unit telepon genggam.
Penyitaan dilakukan dalam rangka menagih tunggakan pajak seilai Rp77,37 miliar dari 25 wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Sebelum melakukan penyitaan, Kanwil DJP Jawa Barat II telah menempuh langkah persuasif dengan mendorong wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. Namun, upaya tersebut tak berhasil sehingga fiskus memutuskan untuk melakukan penagihan aktif dalam bentuk penyitaan.
Kegiatan penyitaan diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong penyelesaian tunggakan pajak baik melalui pelunasan langsung maupun melalui mekanisme lelang.
"Ke depan, Kanwil DJP Jawa Barat II akan terus memperkuat langkah penegakan hukum yang terukur dan profesional guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak," jelas Sandra dalam keterangan resmi. (rig)
