MAROS, DDTCNews – Terdapat 11.502 unit kendaraan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga April 2026.
Kasie Pendataan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros Anas Perwira menyebut kendaraan yang menunggak didominasi oleh roda dua, yaitu sebanyak 9.200 unit. Sisanya, 2.303 unit roda empat belum melunasi tunggakan PKB ke kas daerah.
"Berdasarkan data di lapangan, banyak kendaraan beralamat di Maros sudah pindah tangan ke daerah lain, tapi tidak dilaporkan oleh pemiliknya," ujarnya, dikutip pada Jumat (8/5/2026).
Selain perpindahan kendaraan yang tidak terdaftar, lanjut Anras, banyak pula wajib pajak yang tidak memperhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran PKB. Alhasil, nilai tunggakan pajak kendaraan pun membengkak.
Bapenda mencatat tunggakan PKB kendaraan roda dua mencapai Rp1,33 miliar, sedangkan kendaraan roda empat mencapai Rp3,68 miliar. Jika ditotalkan, nilai tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten mencapai Rp5,01 miliar.
Anras menyampaikan Bapenda akan ikut menggalakkan penagihan atas tunggakan PKB dari ribuan pemilik kendaraan tersebut. Kegiatan penagihan akan dilaksanakan bersama dengan Bapenda tingkat provinsi melalui Samsat.
Dia menyebut beberapa langkah strategis yang akan digencarkan, yaitu penagihan dengan mendatangi rumah wajib pajak (door to door), memperbarui data kendaraan, serta operasi penempelan stiker atau tanda khusus pada kendaraan yang menunggak pajak.
Wajib pajak bisa menghindari serangkaian penagihan jika patuh menjalankan kewajiban pajaknya. Ke depan, Bapenda bakal lebih sering memberikan sosialisasi demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Penertiban pajak juga dilakukan melalui kerja sama dengan pihak kepolisian dan pemkab Maros," kata Anras. (rig)
