KABUPATEN BANYUMAS

Demo di Kantor Bupati, Pengemudi Ojol Tuntut Penghapusan Opsen Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 21 Mei 2026 | 13.00 WIB
Demo di Kantor Bupati, Pengemudi Ojol Tuntut Penghapusan Opsen Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pengemudi ojek online (ojol) sedang mengangkut penumpang. ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.</p>

PURWOKERTO, DDTCNews - Ratusan pengemudi ojol di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar demonstrasi di depan kantor bupati. Massa yang tergabung dalam Driver Online Banyumas Raya Kompak (Dobrak) ini membawa sejumlah tuntutan nasional dan lokal.

Ketua Umum Dobrak Anggoro Rino Pambudi mengatakan aksi tersebut membawa 4 tuntutan nasional yang disuarakan bersama dengan Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI). Tuntutan tersebut mencakup kenaikan tarif roda dua, regulasi makanan dan barang, ketentuan tarif bersih di angkutan sewa khusus (ASK), serta pembentukan UU Transportasi Online Indonesia.

“Kemudian untuk tuntutan lokalnya adalah penghapusan opsen pajak,” katanya, dikutip pada Kamis (21/5/2026).

Menurut Anggoro, aksi serupa juga dilakukan secara serentak di 16 daerah di Indonesia. Aksi tersebut menjadi alarm atas kondisi pengemudi ojol yang disebut semakin terjepit akibat berbagai kebijakan aplikator.

Anggoro mengungkapkan kondisi pengemudi ojol saat ini dinilai tidak baik-baik saja karena berbagai potongan dari aplikator. Dia menyebut pengemudi merasa dieksploitasi akibat adanya potongan 20% dan ditambah dengan biaya lain, seperti biaya aplikasi.

Dia menilai skema tersebut membuat pendapatan pengemudi makin menurun dari waktu ke waktu. Dia mencontohkan pada layanan roda dua terdapat fitur berlangganan yang justru makin membebani pengemudi. Bahkan ada biaya tambahan agar dapat memperoleh pesanan.

“Terus kemudian roda dua di situ ada fitur-fitur berlangganan. Jadi sudah dipotong 20%, ada lagi biaya platform fee. Kemudian, dalam berlangganan itu kita yang membayar lagi ke aplikator,” jelasnya.

Anggora memandang sistem itu menjadi buah simalakama bagi pengemudi ojol. Sebab, pengemudi tidak punya banyak pilihan selain mengikuti skema berlangganan itu. Jika tidak mengikuti program itu, pengemudi kesulitan mendapatkan pesanan dari aplikasi.

“Kalau kita tidak mengikuti berlangganan, itu kita tidak dikasih order,” tuturnya.

Anggoro menuturkan pendapatan bersih pengemudi semakin kecil setelah dipotong berbagai biaya. Misal, untuk order senilai Rp15 ribu maka pengemudi roda dua hanya menerima sekitar Rp10.000, sedangkan roda empat memperoleh Rp12.000.

Untuk itu, Dobrak dan FDTOI terus mendorong pemerintah agar segera meneken peraturan yang lebih kuat bagi transportasi online. Keberadaan UU Transportasi Online Indonesia penting sebagai payung hukum tertinggi bagi pengemudi dan aplikator.

Sejauh ini, Anggora memandang wacana peraturan presiden (Perpres) soal transportasi online belum memberikan kepastian nyata bagi para pengemudi online. Terlebih, wacana Perpres tersebut tidak kunjung terealisasi.

“Kami sangat ingin dibuatkan UU Transportasi Online, itu adalah regulasi tertinggi. Sementara kan sudah muncul isu Perpres, sedangkan kenyataannya belum terealisasikan,” katanya seperti dilansir radarbanyumas.disway.id/.

Sebagai informasi, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 83 UU HKPD, tarif opsen PKB ditetapkan 66% dari besaran PKB terutang. Berarti, opsen PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang (tarif PKB dikalikan dengan nilai jual kendaraan bermotor). Simak Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Misal, Tuan A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S membeli mobil senilai Rp300 juta melalui diler. Mobil tersebut langsung diregistrasi atas nama Tuan A sehingga terutang PKB. Adapun mobil tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Tuan A.

Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1%. Sementara itu, tarif Opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X adalah senilai 66%. Jumlah PKB terutang yang akan ditagihkan kepada Tuan A adalah 1% x Rp300 juta =Rp 3 juta.

Selain itu, Tuan A juga akan ditagih opsen PKB senilai 66% x Rp3 juta = Rp1,98 juta. Berarti total PKB dan opsen PKB terutang adalah senilai Rp4,98 juta. Total PKB dan opsen PKB terutang tersebut akan dibayarkan secara bersamaan.

Kendati ada opsen, opsen PKB idealnya tidak menambah beban wajib pajak. Sebab, pemerintah pusat telah menurunkan tarif maksimal PKB seiring dengan adanya opsen PKB.

Untuk itu, pemerintah daerah diimbau memperhatikan beban wajib pajak dalam menetapkan tarif PKB. Simak Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Opsen pajak daerah pada dasarnya menggantikan mekanisme bagi hasil PKB. Sederhananya, ketika wajib pajak membayar PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Simak Apa Tujuan Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Daerah? Simak Penjelasannya (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.