KP2KP SINJAI

Ada Selisih Deposit Pajak, Fiskus Imbau Sekolah Tertib Buat e-Bupot

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Mei 2026 | 10.00 WIB
Ada Selisih Deposit Pajak, Fiskus Imbau Sekolah Tertib Buat e-Bupot
<p>Petugas pajak dari KP2KP Sinjai tengah memberikan asistensi kepada wajib pajak. (foto:&nbsp;Eka Dimah)</p>

SINJAI, DDTCNews - KP2KP Sinjai memberikan pelatihan teknis kepada bendahara sekolah terkait dengan tata cara pembuatan bukti potong elektronik (e-bupot) serta pembuatan kode billing melalui sistem Coretax DJP pada 4 Mei 2026.

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan mengatakan kegiatan pelatihan teknis tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan oleh instansi pemerintah di sektor pendidikan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam mendorong transformasi digital perpajakan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak,” katanya dikutip dari situs DJP, Jumat (8/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, pelaksana KP2KP Sinjai membimbing para peserta secara langsung, mulai dari proses input data, pembuatan dokumen, sampai dengan penerbitan kode billing sebagai sarana pembayaran pajak.

"Masih terdapat selisih antara deposit pajak pada Dinas Pendidikan dengan bukti potong yang telah dibuat. Untuk itu, bendahara sekolah diimbau untuk tertib membuat e-bupot dan kode billing agar deposit pajak dan bukti potong dapat seimbang,” tutur Hendrawan.

KP2KP Sinjai, lanjut Hendrawan, berharap kepatuhan dan ketepatan pelaporan pajak oleh sekolah negeri di Kabupaten Sinjai terus meningkat serta bendahara sekolah dapat membuat e-bupot dan kode billing secara mandiri.

Di lain pihak, para bendahara sekolah negeri memandang kegiatan tersebut sangat membantu dalam memahami kewajiban perpajakan yang selama ini menjadi tantangan, khususnya dalam penggunaan aplikasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.