MALANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur, memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Insentif tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menyampaikan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-112 Kota Malang menjadi momentum yang tepat untuk memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak. Ia menyebut program ini akan berlaku selama April 2026.
“Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi yang timbul dari keterlambatan pembayaran. Program ini kami berlakukan mulai 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026,” ujar Handi, dikutip pada Rabu (8/4/2026).
Handi menambahkan, selain membantu wajib pajak, program pemutihan denda juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah. Selain itu, program ini diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Malang.
Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah. Secara lebih terperinci, penghapusan sanksi diberikan untuk:
“Khusus untuk PBB, masyarakat bisa langsung membayar pokok pajaknya karena sistem kami secara otomatis sudah menghapuskan sanksi administrasi. Sementara untuk PDL, wajib pajak dapat mengunjungi website yang telah kami siapkan agar penghapusan sanksinya dapat diproses,” jelas Handi.
Masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan denda pajak daerah lainnya (PDL) dapat mengakses laman https://pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda terlebih dahulu. Sementara itu, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan.
Kanal pembayaran yang bisa digunakan di antaranya Bank Jatim; Bank BNI; Bank Mandiri; Indomaret; Alfamart; Kantor Pos; Tokopedia; Gopay; OVO; dan QRIS melalui e-SPPT.
Handi mengimbau masyarakat segera memanfaatkan momentum pemutihan denda untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Ia berharap kebijakan ini mampu mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dan turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Malang
“Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk menjadikan momentum HUT ke-112 Kota Malang sebagai semangat bersama dalam membangun kota melalui kepatuhan pajak. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga,” imbau Handi, dilansir tugumalang.id. (dik)
