KPP MADYA DUA TANGERANG

Manfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT, WP Ramai-Ramai ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 April 2026 | 09.30 WIB
Manfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT, WP Ramai-Ramai ke Kantor Pajak
<p>Sejumlah wajib pajak tengah mengantre di kantor pajak. (foto: Raihan Ramadhana Dofani)</p>

TIGARAKSA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang mengeklaim tak sedikit wajib pajak yang mendatangi kantor pajak untuk memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada 2 April 2026.

Relaksasi pelaporan SPT tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

“Melalui kebijakan relaksasi itu, kami mendorong wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunan dengan benar, serta memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah,” kata salah satu petugas pajak KPP Madya Dua Tangerang dikutip dari situs DJP, Selasa (7/4/2026).

Petugas pajak menegaskan wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT Tahunan meskipun telah melewati batas waktu pelaporan. Wajib pajak pun bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan hingga 30 April 2026.

Lebih lanjut, petugas pajak juga siap memberikan asistensi secara langsung kepada wajib pajak guna memastikan proses pelaporan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Dengan pendampingan ini, wajib pajak dapat tetap memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan lengkap.

Selain itu, petugas pajak juga berharap semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan relaksasi tersebut untuk melaporkan SPT Tahunan sehingga tingkat kepatuhan perpajakan dapat terus meningkat.

Perlu diketahui, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaksanakan pada 2026 sepenuhnya akan dilakukan secara online melalui coretax system. Untuk mengakses fitur Lapor SPT, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax masing-masing.

Setelah aktivasi akun, wajib pajak dapat langsung mengakses fitur lapor SPT yang ada di laman coretax. Perlu diingat, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat pada Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat pada April. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.