KOTA SEMARANG

HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 06 April 2026 | 10.30 WIB
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2
<p>Ilustrasi.</p>

SEMARANG, DDTCNews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Insentif diberikan berupa pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10% dan pembebasan denda tunggakan PBB-P2.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyebut pemberian insentif pajak ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah. Insentif diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-479 Kota Semarang.

“Dalam momentum spesial hari jadi ke-479 Kota Semarang, Pemerintah Kota ingin memberikan kado spesial bagi warga melalui diskon PBB sebesar 10%. Ini adalah bentuk terima kasih atas peran serta seluruh masyarakat dalam menjaga dan membangun kota ini bersama-sama,” ungkap Agustina, dikutip pada Senin (6/4/2026).

Program pengurangan pokok PBB-P2 tersebut berlaku hingga 31 Mei 2026. Selain pengurangan pokok PBB-P2, ada pula penghapusan denda tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2020 hingga 2025.

Agustina mengingatkan masyarakat juga bisa memanfaatkan program “GAS Jateng” dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5%. Program ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

“Periode pelaksanaan diskon PBB ini sekitar 2 bulan lebih, jadi masyarakat punya banyak waktu. Kami juga mendorong masyarakat memanfaatkan program GAS Jateng untuk diskon PKB 5% yang bisa dibayarkan langsung melalui Samsat maupun secara online demi kemudahan dan keringanan bersama,” lanjutnya.

Guna mempermudah akses pembayaran PBB-P2, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang menyiagakan mobil keliling ‘Pakdesemar’ di berbagai titik keramaian. Misal, area car free day (CFD) Simpang Lima, CFD Kalibanteng, dan pasar UMKM Setiabudi, Banyumanik.

Layanan mobil keliling tersebut menyediakan suvenir menarik bagi wajib pajak yang membayar pajak di tempat serta layanan konsultasi pajak daerah. Agustina menyebut mobil keliling tersebut merupakan bentuk ‘jemput bola’ untuk mempermudah masyarakat.

“Kami jemput bola di 16 kecamatan dengan menghadirkan layanan mobil keliling di lokasi-lokasi event atau kegiatan Pemkot maupun masyarakat, CFD dan juga mal atau pusat perbelanjaan guna mendekatkan pelayanan dan mempermudah pembayaran pajak daerah khususnya PBB. Selain itu, petugas kami siap memberikan edukasi agar masyarakat semakin paham mengenai manfaat pajak yang mereka bayarkan,” tambahnya.

Kombinasi berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran rutin masyarakat. Dengan sinergi antara kebijakan kota dan provinsi, masyarakat Semarang diharapkan dapat melunasi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.

“Kado ulang tahun kota Semarang ini diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga di kota Semarang sekaligus memudahkan urusan administratif warga. Mari kita rayakan usia kota kita dengan semangat tertib pajak, karena kontribusi ini akan kembali lagi dalam bentuk fasilitas pelayanan publik yang lebih berkualitas,” tutup Agustina, dilansir jatengdaily.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.