KOTA MATARAM

Nunggak PBB 5 Tahun, Pemkot Ini Akan Bekukan SPPT

Muhamad Wildan
Jumat, 13 Maret 2026 | 20.30 WIB
Nunggak PBB 5 Tahun, Pemkot Ini Akan Bekukan SPPT
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berencana membekukan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) wajib pajak yang tidak membayar PBB.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan pembekuan SPPT dikhususkan bagi wajib pajak yang tidak membayar PBB selama 5 tahun.

"Kita usulkan pembekuan SPPT karena piutang kita sudah tidak terkendali," ujar Amrin, dikutip pada Jumat (13/3/2026).

Amrin mengatakan pada tahun ini total piutang PBB yang belum tertagih mencapai Rp41 miliar, melebihi posisi piutang PBB pada tahun lalu yang mencapai Rp36 miliar.

Piutang terus meningkatkan karena fasilitas penghapusan denda yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tak dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

"Jadi itu murni tidak dimanfaatkan sama sekali sejak tahun 2020-2025 tidak diurus objek pajaknya," ujar Amrin.

Melalui pembekuan SPPT, wajib pajak tidak bisa melengkapi syarat administrasi untuk memperoleh layanan dari Pemkot Mataram. Saat ini, syarat administrasi untuk memperoleh layanan di kelurahan dan kecamatan adalah bukti pelunasan PBB.

"Jadi mereka akan kesulitan sendiri. Kita kasih shock therapy," ujar Amrin dilansir ekbisntb.com.(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.