KPP PRATAMA SURAKARTA

KPP Adakan Sosialisasi, Begini Tahapan Lapor SPT dengan Coretax Form

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Maret 2026 | 12.00 WIB
KPP Adakan Sosialisasi, Begini Tahapan Lapor SPT dengan Coretax Form
<p>Suasana kegiatan sosialisasi perpajakan. (foto:Alya Nur Fadhilah (tim Renjani))</p>

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta memberikan edukasi mengenai pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kepada para pegawai Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Surakarta pada 27 Februari 2026.

Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Surakarta menugaskan Raras Supriyaningtiyas, selaku penyuluh untuk menyosialisasikan cara melaporkan SPT Tahunan, terutama dengan menggunakan fitur terbaru DJP, yaitu coretax form.

“BPVP menjadi lokasi perdana pengenalan dan praktik langsung coretax form. DJP menyediakan coretax form sebagai formulir elektronik dalam sistem Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berstatus nihil,” katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (10/3/2026).

Raras menjelaskan coretax form hanya bisa digunakan wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu antara lain memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil, dan tidak menggunakan NPPN.

Sebelum praktik dimulai, Raras mengingatkan wajib pajak yang ingin membuka dan mengisi Coretax Form perlu terlebih dahulu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi terbaru.

Dia menjelaskan bahwa beberapa isian dalam coretax form sudah terisi secara prefill dari berbagai sumber data. Dia juga menambahkan beberapa isian data prefill tersebut ada yang editable, tetapi ada juga yang non-editable.

“Terdapat jeda sinkronisasi data (delay) sekitar 1 hari antara portal Coretax DJP dan prefill pada coretax form, termasuk untuk bukti potong yang baru diterbitkan,” jelas Raras.

Selanjutnya, Raras menguraikan tahapan melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Mula-mula, wajib pajak melakukan login di Coretax DJP dengan menggunakan NIK/NPWP 16 digit. Setelah itu, masukkan kata sandi (password) akun.

Lalu, wajib pajak juga harus menyiapkan sejumlah dokumen antara lain bukti potong yang diunduh melalui menu e-Bupot di Coretax DJP, klik bukti potong saya, pilih jenis bukti potong dan masa pajak akhir (misalnya Desember 2025 untuk BPA2). Setelah itu, tekan Cari, lalu unduh dokumen.

Kemudian, wajib pajak diarahkan membuat konsep SPT. Mula-mula, klik menu surat pemberitahuan (SPT), pilih Coretax Form, dan buat konsep SPT.

Setelah itu, masuk ke inti pengisian pada bagian Induk, dilanjutkan update dan kroscek lampiran meliputi bagian A (Harta), bagian B (Utang), bagian C (Daftar Anggota Keluarga) dan utamanya Bagian D dan E (Penghasilan Neto dan Daftar Bukti Pemotongan) terisi otomatis dari data BPA2.

Khusus bagi status istri bekerja pada satu pemberi kerja dan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, data penghasilan dan bukti potong istri pada Lampiran I Bagian D dan E harus dihapus, kemudian dipindahkan ke Lampiran II Bagian A.

Pada tahap terakhir, wajib pajak diarahkan untuk pengecekan nilai. Pastikan status SPT nihil dan siap disampaikan, centang pernyataan kebenaran, isi tanggal penandatanganan, masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, klik Submit.

Setelah berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resmi SPT telah dilaporkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.