PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 23 Februari 2026 | 11.30 WIB
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026
<p>Ilustrasi.</p>

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah resmi memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) Relaksasi itu salah satunya diberikan dalam bentuk pengurangan pokok PKB sebesar 5% yang berlaku mulai dari 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah Muhamad Masrofi menjelaskan pemberian relaksasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 100.3.3.1/43/2026. Adapun relaksasi PKB diberikan untuk menyikapi kenaikan tagihan PKB akibat penerapan opsen PKB.

“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis kemudian disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” katanya, dikutip pada Senin (23/2/2026).

Masrofi menambahkan program tersebut merupakan wujud nyata kehadiran Pemprov Jawa Tengah dalam meringankan kewajiban pajak masyarakat. Selain itu, dia menyebut kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan.

“Melalui kebijakan ini pemerintah ingin memastikan setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” tuturnya.

Masrofi menjelaskan program relaksasi PKB tersebut mencakup 4 poin. Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5%. Kedua, sanksi denda otomatis disesuaikan dengan nilai pokok PKB yang telah diberikan pengurangan.

Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Keempat, pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB.

Masrofi menuturkan relaksasi PKB otomatis diberikan saat pemilik kendaraan membayar PKB di seluruh titik layanan Samsat. Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak perlu membuat permohonan khusus untuk memanfaatkan relaksasi PKB tersebut.

“Kami informasikan saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” ujarnya seperti dilansir jatengprov.go.id

Pemprov Jawa Tengah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Terlebih, kontribusi pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.