KUDUS, DDTCNews – Guna memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus menyelenggarakan layanan Mobile Tax Unit di Balai Desa Getaspejaten pada 4 Februari 2026.
KPP Pratama Kudus menjelaskan bahwa layanan Mobile Tax Unit (MUT) tersebut merupakan strategi ‘jemput bola’ dari kantor pajak untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Nanti, layanan ini akan berpindah-pindah lokasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Dengan berpindah-pindah lokasi dari satu kantor kecamatan ke kantor desa lainnya sesuai jadwal, warga cukup melangkah ke balai desa terdekat untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya,” kata pegawai pajak KPP Pratama Kudus dikutip dari situs DJP, Rabu (11/2/2026).
Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan rutin dilakukan setiap tahun. Namun, pelaporan SPT tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu. Wajib pajak yang biasanya melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online, kini harus menggunakan Coretax DJP.
Dengan ‘jemput bola’, KPP Pratama Kudus berharap layanan MTU mempermudah wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya mengingat sistem perpajakan telah berganti dari DJP Online menjadi Coretax DJP.
“Wajib pajak yang bingung bisa datang ke KPP agar dibantu oleh petugas pajak. Bila kejauhan, wajib pajak bisa memanfaatkan layanan Mobile Tax Unit kantor pajak,” tutur pegawai pajak.
Di sisi lain, DJP juga sudah menerima sebanyak 1,98 juta SPT Tahunan hingga 10 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,72 juta SPT berasal dari orang pribadi karyawan dan 192.276 SPT dari orang pribadi nonkaryawan.
Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan yang berdasarkan tahun buku Januari-Desember sudah mencapai 62.836 SPT. Untuk SPT Tahunan wajib pajak badan yang beda tahun buku, DJP sudah menerima 462 SPT. (rig)
