KOTA BANJAR

Adakan Program Diskon PBB, Pemda Beberkan Kriteria Penerimanya

Muhamad Wildan
Senin, 09 Februari 2026 | 14.00 WIB
Adakan Program Diskon PBB, Pemda Beberkan Kriteria Penerimanya
<p>Ilustrasi.</p>

BANJAR, DDTCNews – Pemkot Banjar memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 40% bagi wajib pajak tertentu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar Ian Rakhmawan mengatakan keringanan sebesar 40% diberikan atas objek PBB yang ketetapannya pada tahun ini naik sebesar 10% dibandingkan dengan nilai ketetapan PBB pada 2024.

"PBB yang harus dibayar masyarakat diberikan stimulus sebesar 40% dari PBB terutang bagi yang mengalami kenaikan di atas 10% dari PBB yang harus dibayar pada tahun 2024," katanya, dikutip pada Senin (9/2/2026).

Selain memberikan keringanan khusus atas objek PBB dengan kenaikan ketetapan PBB sebesar 10% dibandingkan dengan ketetapan 2024, lanjut Ian, BPKPD juga tidak menggunakan seluruh nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB.

Tahun ini, dasar pengenaan PBB atas objek berupa lahan produksi dan peternakan adalah sebesar 65% dari NJOP. Sementara itu, dasar pengenaan PBB atas lahan lainnya adalah sebesar 70% dari NJOP.

Dengan beragam stimulus tersebut, total ketetapan PBB pada tahun pajak 2026 hanya senilai Rp9,45 miliar, naik 0,35% dibandingkan dengan total ketetapan PBB tahun pajak 2025.

"Dibandingkan dengan jumlah ketetapan PBB yang harus dibayar pada tahun pajak 2025 terjadi kenaikan sebesar 0,35%," ujar Ian seperti dilansir harapanrakyat.com.

Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan keleluasaan kepada pemda untuk menentukan persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB.

Merujuk pada Pasal 40 ayat (5) UU HKPD, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP dikurangi dengan NJOP tidak kena pajak. Adapun tarif PBB ditetapkan maksimal sebesar 0,5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.