KUPANG, DDTCNews - Wali Kota Kupang Christian Widodo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang No. 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui kebijakan ini, Pemkot Kupang memberikan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB-P2 di bawah tahun pajak 2025. Kebijakan ini juga menjadi upaya pemkot untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.
“Ini upaya percepatan pendapatan daerah dan pendekatan pelayanan. Kita ingin membantu masyarakat lewat amnesti pajak, agar mereka tidak terbebani dengan denda akibat keterlambatan,” kata Christian, dikutip pada Rabu (5/11/2025).
Selain menguatkan pendapatan daerah, lanjut Christian, kebijakan ini juga menjadi bentuk pendekatan pelayanan publik yang lebih humanis kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang menunaikan kewajiban pajaknya turut berperan dalam membiayai pembangunan kota.
“Dengan membayar pajak, pemerintah bisa melaksanakan pembangunan dan memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat. Poin pentingnya ada tiga, yakni, penghapusan denda pajak, pendekatan pelayanan, dan percepatan peningkatan pendapatan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Kupang Semmy Mesakh menjelaskan program tersebut berlaku selama November 2025. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda pajak tahun berjalan (2025) serta denda tahun-tahun sebelumnya.
“Semestinya jatuh tempo pajak telah berlaku Agustus 2025 lalu, tetapi karena memperhatikan kondisi masyarakat, diperpanjang hingga 31 Oktober. Kini, diberikan kesempatan tambahan lewat amnesti pajak selama November,” tuturnya.
Dia menambahkan masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda, meski sebelumnya terlambat. Untuk memastikan layanan berjalan maksimal, Bapenda juga terus melakukan kegiatan jemput bola ke masyarakat melalui program Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif).
Dia juga berharap kebijakan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk bersama-sama memperkuat fondasi keuangan daerah. Hal itu dilakukan melalui partisipasi aktif dalam pembayaran pajak tanpa lagi terbebani oleh sanksi dan denda masa lalu
“Kami keliling ke kelurahan-kelurahan untuk mendekatkan pelayanan dan mendorong optimalisasi pendapatan. Kami imbau masyarakat memanfaatkan kesempatan satu bulan ini,” tutur Semmy seperti dilansir expontt.com. (rig)
