BANDUNG, DDTCNews – PLN bersama Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menggelar forum pajak kolaboratif dengan tajuk Tax Forum PLN Group 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat pada 29 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Yurnalis memberikan materi yang mengulas peraturan-peraturan pajak terbaru, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2025 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
“Peraturan yang baru perlu disosialisasikan dengan jelas agar implementasinya di daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional,” kata Yurnalis seperti dikutip dari situs DJP, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan selama 3 hari tersebut menjadi wadah strategis bagi PLN Group untuk memperdalam pemahaman serta menyamakan persepsi mengenai implementasi berbagai kebijakan dan peraturan perpajakan terbaru.
PMK 51/2025 mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Sementara itu, PER-11/PJ/2025 mengatur tentang pelaporan PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM, dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
“Kami berharap tax forum ini dapat menjadi sarana berkelanjutan dalam membangun kolaborasi yang konstruktif antara dunia usaha dan otoritas pajak demi mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional,” tutur Yurnalis.
Melalui penyelenggaraan Tax Forum PLN Group 2025 tersebut, PLN juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kepatuhan dan tata kelola perpajakan yang transparan serta selaras dengan regulasi pemerintah. (rig)
