JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pelantikan di Ditjen Pajak (DJP) dalam rangka menuntaskan penataan organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024 s.t.d.d. PMK 117/2025.
Dengan pelantikan ini, susunan organisasi di DJP resmi disesuaikan sejalan dengan perubahan yang termuat dalam PMK 124/2024 s.t.d.d. PMK 117/2025. Simak: PMK Baru Terbit! Purbaya Tunda Reorganisasi DJP Selama Setahun
"Pengukuhan bagi pejabat di lingkungan DJP merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan menuntaskan dan menyempurnakan penataan organisasi yang sudah dilakukan sejak 2024. Pengukuhan tersebut diperlukan pelantikan sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengangkatan PNS dalam Jabatan," sebut Kemenkeu dalam keterangan resmi, Senin (5/10/2026).
Pejabat eselon II DJP yang dilantik hari ini antara lain:
Selain 13 pejabat di atas, Kemenkeu juga melantik Sunaryo sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB, dan NTT.
Menkeu Suahasil Nazara dalam pengarahannya mengatakan seluruh jajaran Kemenkeu perlu menuntaskan target pada APBN 2026 serta menyiapkan pelaksanaan APBN 2027.
"Kita harus menuntaskan seluruh target APBN 2026 dan pada saat yang bersamaan mempersiapkan pelaksanaan APBN 2027. Penyelesaian target APBN 2026 menjadi tanggung jawab bersama dan kita perlu melakukan konsolidasi, baik di pusat maupun di daerah," kata Suahasil.
Suahasil pun mengingatkan para pejabat yang dilantik untuk melaksanakan sumpah dan janji jabatannya, yakni mengabdi bagi masyarakat dan pembangunan Indonesia yang lebih baik.
"Diingat sekali lagi, itu adalah sumpah dan janji yang Anda sampaikan kepada Pencipta Anda, demi masyarakat Indonesia dan pembangunan Indonesia yang lebih baik. Kita tuntaskan 2026 dan siapkan pelaksanaan 2027," ujar Suahasil. (rig)
