MATARAM, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada tambang emas ilegal yang berada di dekat kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang emas ilegal tersebut disebut bisa menghasilkan emas hingga 3 kilogram per hari.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria menyebut tambang emas ilegal itu ditemukan saat pihaknya mengunjungi Sekotong, Lombok Barat, NTB, pada Oktober 2024 lalu. Ia menyebut tambang emas ilegal itu hanya 1 jam perjalanan dari Sirkuit Mandalika.
“Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah nyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar. Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kilogram emas 1 hari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal,” kata Dian dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Atas temuan tersebut, Dian menyebut telah berkoordinasi dan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah. Koordinasi dan pendampingan itu dilakukan untuk mengoptimalisasi pajak dan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam melakukan pendampingan tersebut, Dian berujar Korsup KPK tidak bisa langsung menentukan apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Dia juga menyinggung adanya pihak yang melindungi tambang ilegal kerap menjadi kendala dalam penindakan dan penegakan hukum terkait dengan izin tambang.
“Bisa jadi ada tindak pidana sektoral. Apakah kehutanan, lingkungan, atau pajak. Kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan. Ya, itu yang selama ini banyak terjadi. Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada backingan-nya atau mereka memang menikmati ya,” terangnya.
Selain di sekitar Mandalika, sejumlah daerah lain di NTB juga disebut menjadi surga tambang emas illegal. Beberapa wilayah yang menjadi surganya tambang emas ilegal di NTB antara di Sekotong, Lombok, dan Lantung, Sumbawa.
Korsup KPK Wilayah V mengestimasikan omzet dari tambang ilegal bisa mencapai Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini baru berasal dari 3 stockpile (tempat penyimpanan) pada 1 titik tambang emas wilayah Sekotong yang seluas lapangan sepak bola.
“Ini baru satu lokasi, dengan 3 stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” ucap Dian.
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mencatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang luasnya mencapai 98,16 hektare. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Terlebih, tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya. Dian juga mengungkapkan adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal.
“Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” tandasnya.
Dian juga mengungkapkan masih banyak tambang ilegal lainnya yang beroperasi di wilayah NTB, salah satunya di Lantung, Kabupaten Sumbawa. Ia menyebut tambang emas ilegal di kawasan NTB ingin dianggap sebagai pertambangan rakyat. Akan tetapi, justru orang yang berada di lokasi tambang itu tak bisa berbahasa Indonesia.
“Tadi yang 3 kilo itu di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya. Narasi yang dibangun itu pertambangan rakyat. Tapi, terus terang, kalau beberapa yang saya ketemu kok rakyatnya enggak bisa bahasa Indonesia,” tandasnya, dilansir indopolitika.com. (dik)