CIAMIS, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Desa untuk tahun 2023 dan 2024 di wilayah Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada 15 Oktober 2025.
KPP Pratama Ciamis mencocokkan data pembayaran pajak desa—mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPN, hingga PPh final—dengan data belanja desa yang dilaporkan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran.
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan data pajak sesuai, sekaligus mengidentifikasi potensi selisih pembayaran pajak yang belum disetor pada tahun pajak 2023 dan 2024,” kata Kasie Pengawasan VI KPP Pratama Ciamis Andi Susanto dikutip pada Senin (15/12/2025).
Selain rekonsiliasi, KPP Pratama Ciamis juga memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan atas kinerja desa dalam mendukung penerimaan negara melalui pajak. Untuk desa dengan persentase tax ratio tertinggi tahun 2024, diraih oleh Desa Pagerbumi.
Kemudian, desa dengan persentase kepatuhan pajak terbaik pada tahun 2024 diraih oleh Desa Kertajaya. Lalu, desa dengan kontribusi pembayaran pajak terbesar pada tahun 2024 juga diraih oleh Desa Kertajaya.
Dalam kesempatan yang sama, Andi mengimbau seluruh ASN di wilayah Kabupaten Pangandaran, khususnya di Kecamatan Cigugur untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi DJP melalui aplikasi Coretax DJP.
“Hal ini sangat penting karena seluruh proses bisnis inti administrasi mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan dan penagihan dilakukan di Coretax DJP. Pelaporan SPT Tahunan pada tahun depan juga tidak lagi menggunakan DJP Online, tetapi menggunakan Coretax DJP.
Sementara itu, Camat Cigugur Anwar Sanusi berharap penyelenggaraan rekonsiliasi data mendorong perangkat desa semakin meningkatkan kepatuhan administrasi dalam pembayaran pajak atas belanja desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)
