BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur sedang menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal penyelenggaraan reklame, terutama reklame digital yang makin marak saat ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan revisi perda bertujuan menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan teknologi periklanan. Pemasangan iklan kini beralih dari media konvensional ke platform digital seperti videotron, megatron, ataupun large electronic display.
"Dulu belum ada pembahasan soal videotron. Sekarang perda akan mengatur videotron dan megatron [platform iklan berteknologi LED] yang berukuran besar, termasuk teknis penempatannya agar lebih tertib dan aman," ujarnya, dikutip pada Rabu (24/12/2025).
Izin penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan saat ini masih mengacu pada Perda 8/2014. Helmi menerangkan penyusunan perda kala itu belum mempertimbangkan tata niaga teknologi periklanan lewat videotron karena belum masif digunakan.
Kini, iklan di layar digital berukuran besar menjamur di tiap sudut kota, baik berdiri sendiri ataupun menempel pada bangunan. Revisi Perda reklame nantinya akan diklasifikasikan menjadi 2 kategori, iklan permanen dan insidental.
Helmi menjelaskan reklame permanen meliputi billboard dan videotron. Sementara itu, reklame insidental mencakup baliho kayu dan spanduk sementara.
Untuk reklame permanen, wajib pajak penyelenggara reklame harus memenuhi 3 aspek legalitas utama. Pertama, persetujuan bangunan gedung (PBG). Kedua, memiliki keamanan struktur yang dulunya izin mendirikan bangunan (IMB). Ketiga, memiliki izin operasional, legalitas penempatan, dan membayar pajak reklame.
Helmi meyakini revisi Perda ini bakal menjadi payung hukum yang kuat bagi wajib pajak penyelenggaraan reklame sekaligus menjaga estetika dan tata kota di era digital. Di samping itu, regulasi yang tepat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dia menambahkan selain mengatur teknis pemasangan, Pemkot Balikpapan juga sedang mengkaji ulang durasi atau masa berlaku izin reklame. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan terhadap para penyelenggara reklame tetap optimal.
"Kami sedang mengkaji, apakah izin diterbitkan setiap satu tahun, dua tahun atau bahkan 5 tahun sekali sebelum perlu diperbarui," imbuh Helmi seperti dilansir prokal.co. (sap)
